Selama Masa Kampanye, Sudah 122 Pelanggaran yang Ditangani Bawaslu Kaltim

Ebin Marwi (facebbok)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak seratus lebih kasus pelanggaran terjadi di masa kampanye. Bawaslu Kaltim mencatat, sejauh ini ada 122 pelanggaran yang telah ditangani.

Jumlah pelanggaran tersebut berasal dari temuan pihak Bawaslu maupun laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kaltim.

Komisioner Bawaslu Kaltim Ebin Marwi mengatakan, pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.

“Dan ada juga sebanyak 21 dugaan pelanggaran tidak cukup bukti kemudian kita hentikan karena kita punya waktu yang sangat singkat untuk memproses,” katanya, Sabtu (6/4).

Dari seluruh pelanggaran itu, dua di antaranya telah diproses sampai di pengadilan. Yakni kasus kampanye di tempat ibadah oleh salah satu caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Balikpapan. “Kemudian kasus pelanggaran di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara),” imbuhnya.

Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni pelanggaran administratif. Pelanggaran paling banyak terjadi di dua kota, Samarinda dan Balikpapan

“Ada juga pelanggaran undang-undang lainnya. Pelanggaran terjadi di Kaltim, paling banyak di Samarinda dan Balikpapan. Ada juga di Bontang dam PPU, itu pencoretan Caleg (Calon Legislatif). Karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.