Selama Oktober 2022, Polresta Balikpapan Amankan 26 Orang dalam Kasus Narkotika dan Obat-obatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama bulan Oktober 2022 Jajaram Polresta Balikpapan mengungkap 23 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotiba.
“Dengan 26 tersangka, 24 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda dalam konfrensi pers, Kamis (04/11/2022)
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita dari para tersangka yakni sabu sebanyak 168,01 gram dan obat-obatan jenis double L sebanyak 6.046 butir.
Untuk kasus pertama dengan tersangka inisial AZ pada 19 Oktober. Kasus itu berawal saat Anggota Samapta melakukan patroli di sekitar jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir.
Ketika itu petugas melihat tiga orang yang sedang duduk-duduk, kemudian didatangi dan dilakukan pengeledahan. Dalam penggeladahn itu ditemukan 46 butir double L
“Lalu Patroli Samapta mengamankan dan membawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan,” ujarnya
Lalu untuk kasus kedua, pada 31 Oktober dengan mengamankan inisial SU di Kelurahan Somber Rejo yang menyimpan 6 ribu butr double L dalam enam botol.
“Tersangka megakui bahwa kegiatan ini sudah dia lalukan ketiga kali. Barang diperoleh dari inisial OM, membeli Rp 1 juta,” ujarnya
“Apabila diperjualbelikan Rp 5 ribu perbutir maka total nilai obat double L kurang lebih Rp 30juta,”
Atas kasus tersebyt, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyal Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA