Selama Oktober 21 Kasus Narkotika di Ungkap Polresta Balikpapan dengan 24 Tersangka

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak 1-24 Oktober 2022, Polresta Balikpapan telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabtu maupun obat-obatan.

“Dimana diantaranya 20 kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana obat-obatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda dalam konfrensi pers, Senin (24/10/2022)

Dia mengatakan, dari 21 kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka diamankan, satu diantaranya perempuan. Dimana 18 kasus diungkap Poresta Balikpapan, 3 kasus Polsek Balikpapan Barat,

“Lalu 3 kasus di ungkap dari Polsek Balikpapan Selatan dengan 3 tersangka,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 168,01 gram senilai Rp 250 juta dan double L sebanyak 46 butir.  “Jadi total 24 tersangka dan 23 laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya

Dari 21 kasus yang berhasil di ungkap itu, satu kasus yakni dengan tersangka inisial S yang berhasil diamankan pada 13 Oktober 2022 di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Dari tersangka setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 110,76 gram. Sabu tersebut diperoleh dari inisial BT dari Samarinda yang kini telah masuk dalam daftar DPO.

“Untuk dijual di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan iming-iming bersangkutan (S) akan mendapatkan keuntungan kurang lebih 200 ribu per gram.

Hasil penjualannya akn disetor kepada ssaudara BT,” ujarnya

Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yangjuga ikut diamankan selain 3 paket sabu yakni satu unit telepon genggam, tas hitam kecil dan kantongan tas kain.

“S adalah residivis pernah divonis 6 tahun 3 bulan, sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih 3 kali,” ujarnya

“Dia selalu mendapatkan narkotika dalam paket-paket termasuk besar 20-30 gram. Terakhir 110,76 gram,”

Tersangka S dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Lalu kasus lainnya, yakni pada 16 Oktober 2022 berhasil diamankan insial DE di jalan MT Haryono Kelurahan  Gunung Bahagia dengan barang bukti sabu 23 gram dalam 4 paket.

Kemudian turut diamankan satu lembar tisu, sendokan takar untuk measukkan paket sabu. kantongan hitam dan timbangan digital. Termasuk satu unit telepon genggam.

“Kita dapat informasi dari Kota tetangga kita juga (sabu ), dia di iming-imingi upah berkisar 100-200 ribu setiap mengantarkan paket-paket  bagi yang bersaangkutan,” ujarnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minial 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.