Top Header Ad

Selama Ramadan, Jam Pelayanan Administrasi Kependudukan Ada Perubahan

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Tirta Dewi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Selama Ramadan 1446 Hijriah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan tetap membuka layanan publik kepada seluruh masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Tirta Dewi menegaskan, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  Artinya, tidak ada perubahan signifikan dalam jam operasional.

Pihaknya pun memastikan kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap terpenuhi. Tirta Dewi menyampaikan bahwa seluruh layanan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pelayanan tetap berjalan sesuai jam kerja dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Tirta Dewi kepada media, Senin (3/3/2025).

Ia juga mengatakan, bahwa bulan puasa tidak menjadi penghalang bagi pelayanan publik. Disdukcapil Balikpapan juga memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dengan menyediakan layanan daring dan luring.

“Adapun jam operasional yang berlaku adalah sebagai berikut. Senin – Kamis: Pukul 08.15 – 14.00 Wita,  Jumat  Pukul 08.15 – 11.00 Wita dan Sabtu – Minggu/ tanggal merah akan libur,” jelasnya.

Layanan Perekaman KTP el

Kata Tirta, untuk layanan yang tersedia meliputi perekaman KTP-El, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), konsultasi, dan pencetakan dokumen melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). 

“Sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara efisien,” akunya.

Disamping itu, informasi terbaru dari Disdukcapil yakni untuk warga Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kota, dan Balikpapan Selatan kini dapat melakukan perekaman E-KTP, serta mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan.

“Layanan ini diberikan tanpa biaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” jelas Tirta Dewi.

Pelayanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan, yang berlokasi di kantor DPMPTSP Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. 

“Masyarakat bisa mengunjungi loket 37 yang berada di lantai 2 untuk mendapatkan layanan ini,” akunya. 

Adapun layanan yang tersedia meliputi perekaman E-KTP bagi pemula (yang baru pertama kali membuat), pencetakan E-KTP bagi yang sudah melakukan perekaman sebelumnya, serta pembuatan KIA untuk anak-anak. Semua layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.  

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pungutan liar. Jika ada oknum yang meminta imbalan dalam proses pengurusan dokumen ini, masyarakat diminta untuk segera melapor.  

“Kami tetap berupaya menjaga keseimbangan antara ibadah Ramadan dan tanggung jawab pelayanan publik. Memastikan bahwa setiap warga tetap mendapatkan hak-hak administratifnya tanpa hambatan,” pungkas Tirta Dewi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan akan melakukan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sama bulan suci Ramadan 1446 Hijiriah.

Perubahan Waktu Kerja

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan,Muhaimin mengakui, ada beberapa informasi penting terkait perubahan waktu kerja ASN selama ramadan 1446 Hijiriah / Tahun 2025 dilingkungan Pemkot Balikpapan.

“Jadi selam bulan Ramadan. Tentu saja, ada perubahan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara Pemkot Balikpapan. Dimana, biasanya kita mulai jam 8 pagi, namun selama Ramadan ini, jam masuk kerja dimulai pukul 8.30. Meskipun ada pengurangan waktu kerja, kami berharap ASN tetap semangat dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, perubahan waktu kerja ASN ini sama sekali tidak akan merubah pelayanan yang diberikan kepada warga seperti hari-hari bisanya pada umumnya. Pasalnya, ASN Pemkot Balikpapan, sudah sangat profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa.

“Jadi ASN Pemkot Balikpapan, sudah sangat profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dalam Perpres telah disebutkan. Jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit. Dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses