Selama Ramadan, MUI Sarankan Vaksinasi Covid Malam Hari
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kurang dari lagi sebulan umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan, meski masih ditengah pandemi Covid-19 dan ditengah-tengah pelaksanaan vaksinasi Covid yang terus dilakukan pemerintah daerah.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan meminta agar jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dialihkan ke malam hari selama bulan suci Ramadan.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Jailani mengatakan, usulan itu diharapkan bisa menjadi solusi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di siang hari.
“Kalau ada umat yang masih ragu-ragu untuk divaksinasi apakah dapat membatalkan puasa atau tidak, maka lebih baik melakukan vaksinasi di malam hari,” ujar Jailani saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/3/2021).
Meski demikian, kata Jailani penyuntikan vaksin yang dilakukan sebelum umat Muslim berbuka sebenarnya tidak membatalkan puasa mereka. Sebab, proses penyuntikan sendiri tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia. Adapun di antara sembilan lubang itu adalah sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya. Tapi penyuntikan tersebut dilakukan melalui otot atau injeksi intramuskular.
“Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang ini, itu boleh,” ujarnya.
“Itu tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang,” tambah dia.
Jailani menmbahkan, vaksinasi Covid-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari lantaran mereka terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, sekitar pukul 04.00 Wita.
“Paginya kan enggak sarapan, maka seyogiyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari,” tutur dia.
Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.
Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” tutur Asrorun.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
BACA JUGA