Selama Ramadan, THM Di Balikpapan Tutup

Jubir Pemkot Balikpapan Zulkifli yang juga Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi. Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait tempat hiburan malam (THM).

Seluruh tempat hiburan malam atau THM di Kota Balikpapan diminta untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) 

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ditujukan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live musik di Bar dan Pub di areal hotel serta panti pijat/panti kebugaran yang ada di wilayah Kota Balikpapan.

“Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran dilarang mengoperasikan usahanya. Pada bulan Suci Ramadhan 1445 hijriyah terhitung sejak 11 Maret hingga 11 April 2024,” Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Jumat (8/3/2024).

Selain itu. Pihaknya juga mengingatkan kepada pengusaha Billiard hanya boleh beroperasi pada pukul 11:00 wita hingga pukul 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA hingga pukul 23:00 wita. Kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 WITA.


“Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran serta Billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini. Pihaknya akan menjatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000. Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.