Selama Ramadan THM Tutup Sementara, Bagus : Bantu Pelaku Seni, Lagu Islami

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan selama bulan suci Ramadan 2025, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di tutup sementara. Hal ini bertujuan, guna menghormati umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
”Tidak hanya melarang THM, namun juga Pemkot resmi melarang pertunjukan live musik dengan genre koplo dan musik hura-hura di restoran selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, hanya musik bernuansa Islami yang diperbolehkan,” tegas Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo kepada media, Selasa (25/2/2025).
Bagus mengaku, pihaknya tetap memberikan kesempatan dan ruang kepada pekerja seni untuk berkarya yang berada di cafe, namun saat pertunjukan live musik tidak di perbolehkan gendre koplo melainkan lagu islami.
“Bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara regulasi dan keberlangsungan ekonomi para musisi,” tegasnya.
“Kami tetap memberikan ruang bagi pekerja seni untuk berkarya, tetapi hanya dengan membawakan lagu-lagu Islami. Musik koplo atau yang bernuansa hura-hura tidak diperbolehkan agar sesuai dengan nilai-nilai Ramadan,” sambungnya.
Lanjut Bagus, adapun aturan tersebut di berlakukan untuk semua tempat hiburan yang menghadirkan live music, termasuk restoran yang biasa menampilkan pertunjukan musik. Kendati demikian, meskipun kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pelaku seni.
Sebagian mendukung aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, sementara yang lain berharap ada solusi lebih lanjut untuk menjaga keberlangsungan industri musik di Balikpapan.
”Tentunya akan ada aturan dan sangsi bagi THM yang masih terbukti buka selama Ramadan, dan tentunya akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta kondusivitas selama Ramadan,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi meminta pelaku industri Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan untuk mengikuti aturan dengan menutup THM selama bulan suci Ramadan 1446 Hijiriah.
”Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan ramadan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA