Selama Semester Satu 2023, KPK Setor Rp 154 Miliar ke Negara Hasil Sitaan dari Koruptor
Suara.com – Selama semester pertama 2023 KPK telah menyetorkan Rp 154 miliar ke negara dari hasil sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/6/2023), seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Tahun 2023 semester satu, KPK telah menyetorkan Rp 154 miliar sebagai uang sitaan dan uang rampasan dari hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor dimaksud,”
Ali menyebut, setiap perkara korupsi yang ditangani KPK akan diarahkan ke tindak pidana pencucian uang, agar dapat dikembalikan ke negara.
“Kami pastikan seluruh perkara yang ditangani oleh KPK, arahnya akan selalu dicari dan kemudian dikumpulkan alat buktinya terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Berdasarkan sejumlah kasus yang ditangani KPK, para koruptor paling takut dimiskinkan.
“Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya, yang sementara ini kami masih menunggu disahkannya undang-undang perampasan aset hasil pidana,” sebut Ali.
“Penyidik tentu telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset para koruptor ini. Satu di antaranya, juga melalui instrumen penerapan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya
BACA JUGA