Seleksi Adminitrasi Bakal Calon Dewas Perumda Selesai, Calon Harus Bebas dari Partai Politik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Manuntung dan Perumda Manuntung Sukses telah menerima dan selesai melakukan seleksi berkas pendaftaran bakal calon.
Untuk peserta mendaftar dan lolos seleksi administrasi di Dewas Perumda Manuntung Tirta ada 19 orang sedangkan mereka yang mendaftar dan lolos pendaftaran untuk seleksi administrasi bakal calon Perumda Mununtung Sukses sebanyak 17 orang.
“Kami sudah melakukan seleksi administrasi mereka mendaftar ini dan lolos seleksi administrasi bakal calon anggota dewas Perumda Manuntung Tirta ada 19 dan Perumda Manuntung Sukses ada 17 orang. Jumlahnya sama antara yang mendaftar dengan yang lolos seleksi administrasi,” terang Kabag Perekonomian Sekdakot Balikpapan Neny Dwi Winahyu, Minggu (3/4/2022).
Dalam seleksi ini ada tiga tahapan yang akan dilalui pendaftar yakni seleksi administrasi, tahap tes kepatutan dan kelayakan serta tahap ketiga tes wawancara bakal calon.
“Untuk Tahap seleksi administrasi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan kita bekerjasama BKSDM karena mereka merupakan badan yang memiliki aksesor. Ada juga tes tertulis psikologi dan Tahapan akhir ada wawancara,” ujarnya.
Penjaringan dewas perumda ini sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 dan Permedagri 37 tahun 2018.
“Sesuai aturan jumlah dewas minimal 1 dan maksimal 5. Kalau lima itu urutan ke 4 itu harus pejabat provinsi dan urutan ke 5 dari pejabat pusat. Tadi tidak ada yang mendaftarkan dari pejabat pemerintah provinsi dan pusat. Kalau mereka berminat tetap harus ikut seleksi,” jelasnya.
Neny juga menyebutkan untuk unsur dewas BUMD berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah dan unsur independen. Tidak diperkenankan dari partai politik
“Untuk pendaftar yg akan melamar melalui unsur independen yang berasal dari parpol, ketentuannya adalah apabila yang bersangkutan adalah pengurus parpol maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol sebelum mendaftar. Apabila yang bersangkutan adalah anggota parpol, maka harus mengundurkan diri sebagai anggota parpol apabila sudah terpilih menjadi anggota dewas BUMD, ” jelasnya.
“Sehingga namanya seleksi berkas administrasi yang lolos tentu sudah memenuhi ketentuan pansel sesuai aturan,” tandasnya.
BACA JUGA