Semakin Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Berobat Bisa Gunakan KTP
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam memberikan kemudahan akses layanan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, peserta JKN dapat berobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunjukan KTP untuk melakukan pendaftaran berobat bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menyampaikan, kemudahan layanan akses ini dapat dimanfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung layanan ini.
“Bagi masyarakat yang lupa membawa kartu JKN ataupun yang tidak bisa menunjukan kartu KIS Digital, dapat menunjukan identitas berupa KTP untuk mengakses layanan kesehatan,” ujar Sugiyanto kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Sugiyanto menambahkan, diharapkan dengan adanya akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN.
“Kepada seluruh peserta untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan kesehatan,” akunya.
Sementara itu, jika yang berobat misal anak-anak yang belum memiliki KTP, maka bisa dengan membawa Kartu Keluarga (KK) karena di dalam KK iti ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga pelayanan juga bisa diberikan, mesti kartu fisik BPJS Kesehatan tidak terbawa,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak fasilitas kesehatan di Kota Balikpapan terkait dengan akses layanan menggunakan KTP ini. Total terdapat 111 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 15 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) yang siap untuk memberikan akses layanan tersebut.
“Tentunya kemudahan akses layanan terus kami lakukan. Selain akses layanan menggunakan KTP, kami juga sudah menyediakan Aplikasi Mobile JKN yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN,” ujarnya.
Fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi Mobile JKN yaitu seperti fitur perubahan data peserta, antrean online, informasi ketersediaan kamar tidur rumah sakit, hingga fitur penyampaian pengaduan dan permintaan informasi juga ada.
“Fitur penyampaian pengaduan ini bisa digunakan jika ada pelayanan kesehatan yang dirasa kurang berkenan bagi masyarakat, maka akan dievaluasi,” akunya.
Sebagai informasi, berikut beberapa layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat antara lain BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi Melalui Whatapps (PANDAWA), Chat Asisten JKN (CHIKA) dan Aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA