Sembilan Jabatan Setingkat Kepala OPD Siap Dilelang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tahun 2022 depan akan memasuki masa pensiun, sehingga dibutuhkan pengganti untuk mengisi kekosongan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Amiruddin mengatakan, sebanyak 16 jabatan yang terdiri dari kepala dinas, seketaris dinas termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) kota Balikpapan bakal dilelang secara terbuka, pada tahun 2022 mendatang.
“16 jabatan tersebut terdiri dari 9 jabatan kepala setingkat kepala dinas dan asisten yang habis masa jabatan pada tahun 2021 ini, dan 6 jabatan kepala setingkat seketaris kepala dinas serta satu jabatan sekretaris daerah yang bakal berakhir pada tahun 2022 mendatang,” ujar Amiruddin kepada media, Rabu (1/12/2021)
Amiruddin mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji apakah jabatan kepala dinas dan badan yang kosong saat ini akan tetap dilelang pada tahun ini, atau akan digabung dengan beberapa jabatan yang bakal kosong pada tahun depan.
“Proses pengadaan di tahun 2021 ini nanti kita masih dilihat ataukah dimasukkan di tahun ini atau nanti di tahun 2022. Semua tergantung dari Wali Kota nanti seperti apa, intinya di tahun 2021 ini masih nunggu rotasi ini dulu,” kata Amiruddin.
Ia menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pihaknya akan melakukan lelang jabatan secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan lelang jabatan tersebut, khusus untuk jabatan setara kepala dinas dari diikuti oleh pejabat setingkat minimal eselon III B. Namun harus melalui uji assessment agar naik menjadi golongan eselon II B.
“Kami akan lakukan secara lelang secara terbuka, juga akan kita umumkan. Jabatan ini akan diisi oleh pejabat setingkat eselon II B, namun untuk proses matangnya nanti untuk pejabat yang tingkatannya di eselon III A dan III B bisa mendaftar, tapi harus mengikuti ujian asesmen,” terangnya.
Amiruddin menerangkan, bahwa dalam proses pendaftaran lelang jabatan ini diperbolehkan bagi pejabat dari luar Kota Balikpapan untuk mendaftar, dengan syarat usia tidak lebih 56 tahun ketika ditetapkan.
“Untuk pejabat yang mendaftar nanti juga dibuka peluang untuk pejabat yang berada di luar kota Balikpapan, namun dengan batasan umur maksimal 56 tahun,” tuturnya.
Adapun Kepala OPD yang masih diisi Pelaksana Tugas diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Staf Ahli Bidang Sosial, Staf Ahli Bidang Perekonomian, kemudian memasuki masa pensiun Asisten II Perekonomian Pembangunan Kesra, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Seketaris Daerah Kota Balikpapan.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud melantik 51 pejabat eselon III dan IV di Aula Kantor Pemkot Balikpapan. Pelantikan ini akan dilanjutkan secara bertahap dan rencananya terdapat 200 OPD dilingkungan pemkot yang akan di lantik.
“Pelantikan ini menjadi salah satu tantangan bagi ASN agar bisa mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Balikpapan kedepannya, yang mana ada dua sumber daya yang bisa diandalkan yakni sumber daya manusianya dan anggaran. Apabila anggaran terbatas maka SDM yang harus dimaksimalkan, meskipun diakui SDM masih belum memadai,” tegasnya.
Rahmad menjelaskan, SDM juga dituntut agar bisa jadi profesional dalam menjalankan tugasnya. Nantinya diharapkan SDM harus memiliki kompetensi dan berkarakter yang baik seperti jujur dan bekerja sama dan semangat melayani.
“Kami berharap ASN yang dilantik untuk tetap melaksanakan prokes dalam bekerja, karena ASN menjadi contoh bagi masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA