Sembunyi di Hutan, Suami yang bakar Istrinya Dibekuk

Pelaku yang telah diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Tak kurang dari 24 jam, Polresta Balikpapan berhasil membekuk Machrizal Pahlevi (42) yang tega membakar istrinya Eviana Ros (30) dalam truk di Jalan Manunggal Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan, Kamis (12/03).

Machrizal diamankan di semak belukar dikawasan Kelurahan Sungai Nangka, Jumat (13/03) petang, sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku ditangkan, setelah kepolisian melakukan lidik identitas dan tempat keberadaan serta nomor handphone selulernya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, nekat membakar istri yang dinikahi secera sirih itu karena tak mampu menehan emosi.

“Berdasarkan pengakuan sementara pelaku bahwa istrinya seringkali marah-marah persoalan rumah tangga, Sehingga membuat pelaku naik pitam dan nekat melakukan aksinya pada Kamis sore,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendalami lagi karena pelaku sebelum membakar istrinya membawa BBM jenis premium. “Truck yang digunakan bermesin diesel, tapi pelaku ini membawa bensin didalam botol. Akan kita dalami lagi soal ini,”ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku dan korban telah menikah siri, selama dua tahun, namun belum dikaruniai anak. “Mereka statusnya nikah siri. Tinggal satu rumah di kos Jalan Marsma Iswahyudi RT 07 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan,” ujarnya.

Sementara Machrizal menuturkan, tidak berniat membakar istrinya. Dia berkilah, premium yang dibawa dalam botol tersebut akan digunakan sebagai pemancing mesin diesel trucknya yang kerap kali mati sehingga harus dipancing menggunakan bensin.

“Enggak ada niat saya mau bakar dia (Korban) tadinya bensin itu mau saya peke buat mancing diesel mobil yang mati, malah saya sempat peluk istri saya untuk padamkan api,” ujarnya

Takut dihakimi masa, Fachrizal kemudian memutuskan untuk melarikan diri ke kawasan hukan dekat lokasi kejadian. “Saya Takut dipukulin warga. Saya mau lari ke rumah paman di Lamaru tapi enggak berhasil. Jadi saya sembunyi di hutan,” ujarnya.

Pelaku kini  harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, karena status pelaku dan korban bukan pasangan suami istri sah. Dan terancam kurungan penjara 5 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.