Sempat 3 Hari Blokade Tol, Pemkot Mediasi Warga RT 37 Manggar, Ini Usulan Opsi Damainya
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya melakukan konsolidasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dari sesi Manggar.
Terakhir warga memblokir jalan tol Manggar selam 3 hari sejak 1-3 Maret kemarin.
Salah satunya dengan mengundang warga RT 37 Manggar agar berdialog dengan Pemkot Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota, Jumat (4/3/2022) yang dipimpin langsung Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin, dihadiri Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Faisal Rizal, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Asisten Tata Pemerintahan Syaiful Bahri, Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat.
Muhaimin mengatakan, hari ini pihaknya mengajak bertemu dengan 16 warga RT 37 Manggar, yang diajak untuk berdamai terkait sengketa di jalan Tol Balsam ini, yang tak kunjung tuntas, imbasnya warga kerap menutup akses jalan Tol Balsam dari arah Manggar.
“Dari posisi warga RT 37 Manggar mereka sepakat untuk perdamaian, buktinya saat kita tawarkan angka komprominya mereka setuju, walaupun angkanya masih variatif ada 100:0, 90:10, dan ada 95:5 tapi yang penting itu berdamai dulu,” ujar Muhaimin saat diwawancarai awak media, Jumat (4/3/2022).
Muhaimin menambahkan, langkah selanjutnya akan ada pertemuan lagi dengan warga Transad pada Selasa (8/3/2022), di dalam pertemuan tersebut akan disampaikan seperti ini maunya warga RT 37 Manggar. ” Misalnya ditetapkan 90:10 bagaimana dengan warga transad mau menerima atau ditawar lagi,” akunya.
“Yang dari Transad ini hanya ada 7 orang, mudah-mudahan mereka menerima, sehingga rapat tiga kali diharapkan permasalahan ini sudah clear, kita gak perlu sampai proses pengadilan,” harapnya.
Kata Muhaimin, usulan 90:10 ini jika diterima kedua bela pihak yang total anggarannya sekitar Rp 12 miliar, bisa dibuatkan berita acara dan diserahkan ke pihak BPN Balikpapan agar dikeluarkan surat rekomendasi, yang pencairannya ada dititipkan di pengadilan Balikpapan.
“Anggarannya sudah ada tapi saat ini dititipkan di pengadilan,” kata Muhaimin.
Sementara itu, Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat mengaku, dalam pertemuan tersebut memang ada beberapa penawaran-penawaran, kalau posisi BPN Balikpapan hanya sebagai pelaksana pengadaan.
“Kami sebatas menjelaskan mekanisme yang disampaikan, seperti di penetapan melalui pengadilan atau melalui perdamaian,” kata Herman.
Dirinya merespon baik warga RT 37 Manggar yang mau melakukan proses perdamaian. Hanya saja usulan tersebut baru disepakati dengan warga RT 37, belum dengan warga transad.
“Terkait jumlah sertifikat, kalau di data kami ada 15 sertifikat, luasan rata rata 2 hektar per sertifikat tapi secraa detail kami gak hafal,” kata Herman.
“Biasa kalau lahan trans itu ada lahan perkarangan dan lahan usaha, yang terkena tol dari 19 penetapan ada 15 sertifikat,” tuturnya.
Sedangkan Kuasa Hukum warga RT 37 Manggar, Yesaya mengaku, memang angka yang diusulkan masih variatif mengingat ada sertifikat dan ada yang segel atau IMTN.
“Sertifikat maunya 100 persen, tapi ada warga yang maunya 90:10, nah yang seperti ini diomongin lagi tapi kemungkinan besar angkanya yang diambil 90:10,” kata Yesaya.
Hanya saja nilai itu yang akan ditawarkan ke warga transad, apakah mereka sepakat atau tidak. Dimana dari pihak warga RT 37 Manggar, dua diantaranya memiliki sertifikat atas nama Solinding dengan luasan 1,7 hektar dan Ibu Yosef Palopa dengan luasan 1,2 hektar, sisanya warga memiliki segel.
“Nanti kita tunggu respon mereka kita sudah muncul variabel, harapan saya agar angka itu sudah disepakti bersama, ya maksimal 90:10, tapi kalau dibawah itu misal 80:20 kemungkinan warga RT 37 tidak akan mau,” tutupnya.
BACA JUGA