Top Header Ad

Sempat Ditahan 22 Hari, Sausan Alistya Dinyatakan Bebas Murni oleh Pengadilan Negeri Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah sempat mendekam selama 22 hari di Polresta Balikpapan dan menjali masa tahanan Kota selama kurang lebih setahun.

Sausan Alistya, perempuan yang tinggal di Perum Batu Ampar Lestari Blok B8 No12 RT 047 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan bisa bernafas lega.

Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan memutuskan terdakwa Sausan Alistya dinyatakan bebas murni dari kasus yang dijalaninya.

Melalui Advokat pendamping terdiri dari Adv Bambang Wijanarko SH CIL, Adv Dani Mardhani SH, Adv Rudy Simanjuntak dab Adv Riyanto A menceritakan awal mula kejadian kepada awak media, Kamis (9/11/2023).

Dimana Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut, KESATU Bahwa Terdakwa SAUSAN ALISTIYA Binti ACHMAD SULISTIYO pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Tahun 2022 bertempat di Kantor PT. WULANDARI BANGUN LAKSANA di Jalan Jenderal Sudirman No.47 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada 27 Mei 2021, Terdakwa bekerja sebagai staf legal pada PT.Wulandari Bangun Laksana beralamat Jl. Jenderal Sudirman No.47 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan yang dituangkan dengan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu Nomor 1094/PWKT/WBL- BPN/V/2021 periode kerja 27 Mei 2021 sampai dengan  26 November 2021. 

Kemudian terdakwa mulai bekerja di PT.Wulandari Bangun Laksana, terdakwa diberikan fasilitas komputer di ruang kerjanya untuk menunjang tugas terdakwa dengan di awal bekerja terdakwa telah disampaikan tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan baik password, akun email. 

“Adapun password komputer tersebut yang merupakan fasilitas dari PT.Wulandari Bangun Leksana kepada Terdakwa adalah “1A2b3c4d5e,” kata Bambang.

Kemudian dalam melaksanakan pekerjaannya, komputer tersebut digunakan terdakwa untuk menyimpan file-file terkait tugasnya antara lain perijinan, scan data-data tenant, perpanjangan kartu parkir dan data-data lainnya. 

Pada 24 Nopember 2021, Terdakwa dipanggil oleh bagian HRD PT.Wulandari Bangun Laksana dan saat itu disampaikan untuk menyelesaikan pekerjaannya karena kontrak kerja Terdakwa di PT.Wulandari Bangun Laksana tidak diperpanjang.

Merasa kesal, selanjutnya Terdakwa mengganti password komputer yang merupakan fasilitas kerja dari PT.Wulandari Bangun Laksana tanpa izin dari PT.Wulandari Bangun Laksana yang kemudian membuat computer tersebut tidak dapat diakses. 

Selanjutnya Saksi Alexsandro Martin Tiga anak dari Petrus Tin Tiga sebagai Senior Legal Department PT.Wulandari Bangun Laksana melaporkan kepada Ahli Tim IT dan manajemen PT.Wulandari Bangun Laksana termasuk Direktur. 

Setelah itu, Tim IT melakukan reset terhadap komputer inventaris tersebut, setelah berhasil dibuka dan diakses beberapa data pekerjaan sudah tidak ada dalam komputer tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, PT.Wulandari Bangun Laksana diwakili oleh Saksi Alexsandro Martin Tiga anak dari Petrus Tin Tiga melaporkan Terdakwa ke Polda Kalimantan Timur. 

“Klien kami Sausan Alistiya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 Jo.Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik,” jelas Bambang.

Adapun dalam persidangan Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi- saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk sebagai berikut.

Tidak diterangkan didalam sebuah contoh, sebenarnya Dokumen Elektonik itu keterkaitannya dengan Informasi Elektronik. Dokumen Elektronik itu ialah Informasi yang dibuat, disimpan dan sebagainya dan dapat dimaknai wujudnya dalam sebuah File.

Apabila dicontohkan didalam sebuah Email yang wujudnya sebuah File dan didalamnya terdapat sebuah Dokumen yang berisi tentang Informasi Elektronik Maka sering disebut pada suatu kebiasaan orang terhadap sebual Dokumen yang berisi mengenai Informasi itu tidak dapat dipisahka maknanya satu dengan lainnya. 

“Jadi apabila itu Pemilik Dokume Elektronik dalam bentuk File, bearti siapa yang menjadi Pemili Dokumen Elektronik dan Siapa yang menjadi Pemilik Informas Elektronik tersebut,” akunya.

Bahwa saksi Ahli menerangkan, Tidak dapat berpendapat mengena Mana yang terlebih dahulu Informasi Elektronik atau Dat Elektronik didalam Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik; Bahwa Ahli menerangkan, menurut Pendapat Ahli mengenai apaka semua Pemilik Dokumen Elektronik berhak atas informasi atau yang ada didalam Dokumen yang dimilikinya dan Jawabannya adala Ia berhak atas informasi atau isi yang ada didalam dokumen tersebut.

Bahwa Ahli menerangkan, menurut Pendapat Ahli bahwa Pemilik Dokumen Elektronik berhak juga untuk menghapus dan meruba semua Dokumen Elektronik yang dia miliki.

Bahwa Ahli menerangkan, menurut Pendapat Ahli bahwa terhada Penggantian Password sebuah Komputer tidak dapat menghilangka suatu data didalam komputer.

“Bahwa keterangan Ahli tersebut membuktikan bahwa Perbuat Terdakwa tidak memenuhi unsur Surat Dakwaan dan surat Tuntut dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Bambang.

Adapun Putusan yg di bacakan oleh ketua majelis Hakim , Ketua majelis Ennierlia Arientowaty, S.H, Hakim anggota Surya laksemana, S.H, Annender Carnova, S.H., M Hum pada hari Rabu (8/11/2023).

Dimana amar putusan menyatakan terdakwa Sausan Alistiya binti ahmad Sulistio tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Membebaskan dakwaan Sausan Alistiya SH binti ahmad Sulistio dari dakwaan, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, membebaskan dakwaan.

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan ,serta Harkat martabatnya, menetapkan agar terdakwa dibebaskan dari segala jenis penahanan, menetapkan agar barang bukti berupa 1 perangkat komputer dst di kembalikan kepada PT Wulandari Bangun Laksana melalui saksi Alexsandro Martin tiga  anak dari Petrus tiga, 4 lembar print out terlampir dalam berkas perkara, 1 unit HP  dikembalikan kepada terdakwa.

“Kami selaku advokat akan melakukan langkah langkah hukum sesuai dengan amar putusan bebas murni,” tutupnya.

Komentar (1)

    li class="comment even thread-even depth-1" id="comment- 24439">
    Anonim
    1 tahun lalu

    Putusan belum inkracht, Penuntut Umum masih mengajukan Kasasi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.