Sempat Mau Kabur, Ayah Kandung Pelaku Pencabulan di Balikpapan Ditangkap
BALIKPA{AN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan menangkap HS(38) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. HS ditangkap pada Rabu (19/01/2021) malam.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku berniat kabur dari Balikpapan setelah mengetahui ibu korban RA melaporkan kasus pencabulan itu.
“Pelaku kita amankan tandi malam, karena kita dengar informasi pelaku mau melarikan diri,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (20/01/2022)
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan visum termasuk meminya keterangan korban, memang terjadi pencabulan. Sehingga pelaku langsung diamankan dan telah ditetapkan tersangka
Setelah kami lakukan penyelidikan, kami juga sudah melakukan konseling terhadap korban juga, kami dari penyidik telah menetapkan tersangka hasil visum juga ada robek di kemaluan,” ujarnya
Dari hasil penyelidikan termasuk engakuan korban dan tersangka, diketahui kasus pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022.
“Diancam ditakut-takuti oleh bapak kandungnya. Tidak boleh melaport kepada siapapun. Kejadiannya Desember –Januari jadi sekitar satu bulanan ini sebanyak
dua kali,” ujarnya
Sementara terkait alasan tersangka yang tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, Rengga menurutkan, karena kesepian. Setelah lama bercerai dengan ibu korban.
Soal pengakuan ibu korban yang menyebutkan, teman ayah kandungnya yang juga pernah memegang kemaluan korban, Rengga menyatakan masih dalam pengembangan.
“Barang bukti satu buah baju korban yang mana milik korban sendiri. Kejadiannya di rumahnya Margumulyo,” ujarnya
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun. Karena memang korban masih dibawah umur atau 13 tahun.
BACA JUGA