Tersangka Pembakar Kantor Gubernur Kaltara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kecuali Marthin Billa

Warga pendukung Marthin Billa mendatangi Polda Kaltim beberapa waktu lalu..(foto:syfa)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 32 tersangka kasus pembakaran kantor gubernur serta perusakan tiga mobil dinas Provinsi Kaltara pada pertengahan Desember 2015 lalu, kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di antara para tersangka tersebut, tidak termasuk Marthin Billa yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polda Kaltim. Hanya saja, berbeda dengan ke-32 tersangka yang  diboyong dari Kaltara ke Polda Kaltim dan menghuni sel tahanan, khusus untuk Marthin Billa tidak dilakukan penahanan.

“Untuk sementara memang tidak dilakukan penahanan. Masih mengurus gugatan di MK,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan Selasa (19/1/2016).

Menurut Fajar, penyidik Polda Kaltim punya alasan subyektif untuk tidak menahan Marthin Billa. Pertama karena penyidik menilai tersangka kooperatif. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak mengulangi perbuatan.

“Ada juga penjamin dan tidak akan melarikan diri. Itu semua wewenang penyidik,” katanya.

Kendati demikian, kata Fajar, Marthin Billa tetap wajib lapor ke Polda Kaltim, seminggu sekali. “Wajib lapor setiap hari Senin,” katanya.

Seperti diberitakan,  pada saat rekapitulasi suara oleh KPU Kaltara di aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara terjadi unjuk rasa oleh ratusan massa yang berujung dengan aksi pembakaran pada Sabtu 19 Desember 2015 siang. Pembakaran ini terjadi setelah aksi unjuk rasa yang digelar pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Jusuf SK- Martin Billa yang menuntut penghentian tahapan pilkada dalam hal ini rekapitulasi suara.

Beberapa orang akhirnya ditangkap secara bertahap di beberapa tempat di Kaltara dan akhirnya dibawa ke Polda Kaltim, termasuk Marthin Billa yang diduga sebagai aktor dibalik kerusuhan ini dijemput aparat ketika berada di Jakarta.

(syfa)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.