Sengketa di MK Beres, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
JAKARTA, inibalikpapan.com– KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini terjadi rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024).
Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asyari, mengumumkan hasil penetapan yang tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara dalam Pemilu 2024.
Suasana di Kantor KPU RI pun terasa meriah dengan tepuk tangan dari elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran atas penetapan tersebut. Para komisioner KPU RI kemudian menandatangani berita acara, menegaskan secara resmi keputusan tersebut.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, juga hadir sebagai saksi langsung dalam proses penetapan tersebut.
Meskipun ada perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Hasyim Asyari menegaskan bahwa keputusan KPU dalam SK nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku secara nasional.
Dengan demikian, SK KPU nomor 360 tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilu 2024 secara nasional sah dan berlaku.
BACA JUGA