Sengketa Kepemilikan, BPN Gelar Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pertanahanan Nasional Kota Balikpapan bersama

melakukan pengukuran ulang tanah tumpeng tindih yang diduga terjadinya mafia tanah.

Dalam pengukuran terlihat ada dua spanduk yang terpasang atas nama Ekatiningsih dan satu baliho ukuran 2 meter serta satu rumah panggung sederhana cat merah putih di area lahan ekatiningsih.

Sedikitnya ada 5-6 pihak yang ikut dalam pengukuran yang dilakukan BPN di perumahan mewah itu Kelurahan Sepinggan Baru, pada Kamis sore (16/12/2021).

Pengukuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut turunnya tim pengacara Ekatingsih ke lokasi pada 24 November 2021 lalu bersama pemilik yang mengantongi sertifikat 2005 untuk mengklirkan kepemilikan lahan milik klienya.

“Pihak BPN melakukan pengukuran pengembalian batas saat ini masih berlangsung dan kita akan menunggu hasil dan berupaya melakukan sesuatu memulihkan hak-haknya atas lahan ibu Ekatiningsih yang dikuasi Sinar Mas. Mudahan hasilnya baik dan ada solusi yang adil buat ibu ekatiningsih,” jelas Pengacara Agus Amri dan tim kuasa hukum Ekatiningsih.

Pengukuran pengembalian batas ini juga disaksikan perwakilan kelurahan, kecamatan, kepolisian serta saksi-saksi batas.

“Pengajuan pengembalian batas ini berdasarkan sertipikat tahun 2005 atas nama ibu Ekatiningsih. Jadi bukan pengembalian batas sertifikat tahun 2015 yang diklaim milik sinar mas. Ini yang kami harapkan hasilnya baik buat klien kami,” tandasnya.

 Menurutnya pengukuran yang dilakukan BPN pertama saksi batas klien yang lebih dulu diukur tanahnya. Dalam kasus ini, melibatkan beberapa pihak yang juga mengklaim memiliki lahan di lokasi yang sama.

“Hasilnya tentu hari ini juga karena beberapa  saksi batas, pemilik batas tanah ekatiningsih yang lebih dulu diukur ada pak David, pak Mujiono, ada 3-4 pemilik batas untuk menetapkan secara fisik letak batas tanah milik ibu Ekatiningsih,” ujarnya.

Dalam kasus ini ada sekitar 2,3 hektar lahan yang masih bermasalah di area kompleks Grand City yang berada di cluster terbaru.

Piratno mengatakan berdasarkan undangan BPN, terdapat beberapa bidang tanah yang tumpah tindih  seperti Sinar mas, Ekatiningsih, Yoke Abudan, David  dan Mujiono dan Nurhasanah. Sebelum pengukuran pengembalian batas dilakukan mediasi BPN dengan pihak bersengketa sebanyak 4 kali.

“Untuk memastikan bidang-bidang sertifikat yang ada indikasi overlap sehingga tau dimana proses itu. Kita sambut baik peninjauan lapangan ini bukan hanya data tapi juga fisik juga bisa dilihat,” ujarnya.

“Kita akan tunggu hasilnya supaya solusi terbaik sehingga masing-masing tidak dirugikan dan kita juga jaga kondusifitas kota Balikpapan tentu menghormati apa yang menjadi hasil pengukuran ulang hari ini,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.