Senin, Pembatasan Jam Kerja Pegawai Swasta, Penutupan Restoran dan Cafe

Rizal Effendi (foto IG rizal Effendi)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai memberlakukan pembatasan jam kerja bagi pegawai swasta. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melalui akun Instagram pribadinya.

Rizal mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam kerja bagi pegawai swasta yang akan dimulai Senin (23/03). Surat tersebut, akan di edarkan ke perusahaan-perusahaan, terkait kebijakan itu.

Selain itu lanjut Rizal, Pemerintah Kota Balikpapan juga sepakat akan menutup sementara tempat hiburan malam (THM), termasuk juga warnet yang juga akan mulai diberlakukan, Senin, besok.

“Pun Pemerintah Kota sepakat mulai senin nanti akan menutup sementara tempat hiburan malam, warnet dan jjuga pembatasan jam kerja swasta. Eadarannya akan segera disalurkan,” ujarnya

Dalam kesempatan itu dia juga mengapresiasi dunia usaha yang akhirnya memutuskan untuk menutup sementara café maupun restaurant dan hanya akan melayani melalui penjualan melalui online atau membawa pulang.

“Saya mengapresiasi banyak usaha kafe dan restaurant yang sudah mengeluarkan kebiajkkan untuk tutup, hanya melayani penjualan secara online dan take away,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi khususnya para petugas yang telah bekerja keras untuk merawat para pasien. “Terima kasih kepada semua petugas gugus terdepan yang berjuang keras sudah berjuang untuk kebahagiaan raga yang lain,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.