Seorang Remaja Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan di Kukar Diamankan Polisi
Kukar – Sebut saja AR (16) remaja yang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Anggana karena perbuatan pemerkosaan, Sabtu (30-01-2021).
AR melakukan pemerkosaan kepada HA, yang mana HA ini sudah memiliki suami yang memergokinya langsung sehabis keluar dari kamar istrinya.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin mengatakan kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 di Tanjung Barukang Rt. 5 Desa Sepatin Kec. Anggana Kab. Kukar telah terjadi pemerkosaan terhadap korban HA.
“Pristiwa pemerkosaan diketahui oleh suami korban saat dia pulang kerumah dilihat dari lobang dinding rumah tersangka berada dalam kamarnya, setelah itu suami korban masuk rumah dilihatnya tersangka keluar dari kamar istrinya dengan memakai celana kolor”, ucap Kapolsek.
Lanjutnya, kemudian suami korban yang juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Anggana menanyakan kepada istrinya dan istrinya mengaku telah disetubuhi oleh AR dengan dipaksa dipukul dengan alat komestik eliner di bagian pelipis sebelah kiri atas dan lehernya juga dicekik.
Atas kejadian tersebut suami korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Anggana.
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA