Seorang Wanita Diamankan Setelah Tipu Rekanannya Capai Rp 671 Juta, Modusnya PO Fiktif
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang wanita insial AP (30) karena melakukan penipuan ataupun penggelapan mencapai Rp 671.760.000
Kasus tersebut berawal, saat AP menawarkan PO (purchasing order) yakni proyek pengadaan air bersih dari PT Astra Infra Port kepada seorang perantara TY.
Kemudian TY mengenalkan tersangka AP kepada AHR yang adalah korban pada Maret 2021. Kemudian ditawarilah PO tersebut ke korban atau diajak menjadi rekanan bisnis.
Rupanya korban percaya sehingga kemudian mentransfer uang ke rekening AP untuk proyek pengadaan air bersih itu. Sementara AP mengirim hingga 23 PO kepada korban.
“Sekitar 23 PO sudah di kirim kepada korban, jadi korban memodali PO tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat konfrensi pers, Jumat (18/02/2022).
Namun ketika ditagih ternyata yang dibayarkan hanya 11 PO. Sedangkan 9 PO yang nilainya Rp 671.760.00 ternyata fiktif dibuat AP. “Jadi AP ini memalsukan PO,” ujarnya
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan AP ke Polresta Balikpapan. “Kemudian setelah kami lakukan penyelidikan, kami menangkap AP di rumahnya,” ujarnya
Dalam kasus tersebut, 12 lembar screenshoot bukti pengiriman uang ke rekening bank dan PO fiktif yang dibuat tersangka yang kini telah mendekam dalam tahanan.
Rengga menambahkan, atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
BACA JUGA