Sepanjang Jalan Protokol di Balikpapan Dilarang Pasang Algaka, Kecuali Dalam Gang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hasil kesepakatan rapat KPU Kota Balikpapan, dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina menyepakati beberapa hal terkat pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
Pertamina terlibat dalam rapat kordinasi karena sebagain wilayah Balikpapan, adalah masuk atau bagian dari asset perusahaan plat merat itu.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa seluruh wilayah Balikpapan boleh dipasangi algaka, kecuali yang bertentangan dengan aturan daerah.
“Kita sepakati bahwa seluruh wilayah Kota Balikpapan ini boleh dipasang alat peraga kampanye kecuali yang dilarang,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha
Beberapa titik yang dilarang dipasang algaka yakni terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022 yakni jalan protokol karena menggangu estetika kota.
Dia menjelaskan, jalan protoko tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan. Kemudian depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.
“Sepanjang jalan protokol dari Pelabuhan hingga Bandara, Mulai dari BC (Plaza Balikpapan) sampai di Ramayana (Muara Rapak),” ujarnya
Termasuk sepanjang jalan mulai dari DAM yakni Damai Baru, MT Haryono hingga Pasar Buton Kilometer 4 . Termasuk juga tiang-tiang listrik, pohon maupun taman-taman.
“Kalau toh boleh harus jaranya 50 meter dari jalan raya, dalam gang boleh,” ujarnya
Sementara untuk tempat ibadah, pendidikkan maupun fasilitas pemerintah telah dilarang dalam Peraturan KPU. Sehingga memang sejak awal tak boleh dipasang algaka.
“Jadi disamping dia taat terhadap Peraturan KPU dia taat dengan Keputusan KPU yang sedang kita buat,” ujarnya
BACA JUGA