Top Header Ad

Seragam Sekolah Masih Sama, Disdikbud Balikpapan Pastikan Tak Ada Perubahan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Terkiat permasalahan seragam sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan pastikan masih sama tak ada perubahan.

Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, orang tua siswa agar tidak mempermasalahkan seragam baru setelah lebaran yang diminta Menteri Pendidikan beberapa waktu lalu.

“Tidak ada yang baru untuk seragam, kami masih mengacu pada Permendikbud no 50 tahun 2022,” ujar Irvan Taufik kepada Inibalikpapan.com, Kamis (18/4/2024).

Kata Irvan, dalam permendikbud tidak ada yang beda terkait seragam nasional seperti putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP. 

“Kemudian asa seragam identitas yang menentukan pihak sekolah seperti batik, jadi tidak ada baru sebetulnya,” akunya.

Terkait pakaian adat ini juga sudah diterapkan di Balikpapan, hanya saja dipakai saat momen tertentu, misal hari pendidikan, pahlawan, kartini, agustusan.

“Bukan dalam satu minggu itu ada waktu pemakaian baju adat, tapi hanya tertentu saja,” akunya.

Irvan mengatakan, pihaknya meminta kepada orang tua tidak perlu membeli baju baru karena sama persis.

“Tidak perlu beli seragam baru, desainnya juga tidak berubah,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait estrakulikuler pramuka yang taj lagi wajib di sekolah, Irvan menanggapi dengan masih menunggu surat edaran resmi dari Kemendikbud. Sehingga tahu aturan dan teknis implementasinya di sekolah.

“Kami tunggu juklisnya dulu, baru nanti disosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata mantan Sekwan DPRD Balikpapan ini.

Tertuang Dalam Permendikbud

Untuk diketahui seragam baru 2024 ramai diperbincangkan oleh warga, meskipun sebenarnya aturan tersebut telah diresmikan sejak tahun 2022 lalu. 

Persoalan seragam  baru ini termuat dalam Permendikbud no 50 tahun 2022. Meski demikian pemberlakuannya belum diperhatikan oleh khalayak luas.

Tujuan dari peraturan seragam sekolah baru 2024 adalah untuk memperlihatkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang kaya dan kental akan budaya. 

Oleh karenanya, salah satu cara untuk memperlihatkannya adalah dengan seragam sekolah baru, dari SD sampai SMA. 

Peraturan tentang seragam baru 2024 ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022. Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Peraturan seragam sekolah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik. 

Selain itu juga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik, serta disiplin dan tanggung jawab.

Warna Seragam

Rincian mengenai warna seragam sekolah baru 2024 tersebut adalah sebagai berikut:
– Seragam untuk siswa SD ialah memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.
– Seragam untuk siswa SMP ialah seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.
– Siswa di provinsi Aceh mengenakan seragam kekhususan Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.

Jenis Seragam

Jenis-jenis seragam  baru 2024 ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan. Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada dua jenis pakaian seragam yaitu seragam nasional dan pramuka. 

Ketetapan jenis seragam sekolah juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 4. Pasal 3 ayat 1 mengatur tentang terdapatnya jenis pakaian seragam dan pasal 4 mengatur tentang pakaian adat yang dikenakan di sekolah sesuai peraturan pemerintah daerah setempat. 

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, berikut jenis seragam baru 2024. 

1. Pakaian seragam nasional 
Seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Dalam pasal 10 ayat 1 ditetapkan pakaian seragam nasional dikenakan siswa setiap senin dan kamis, dan juga pada saat hari upacara bendera. 

2. Pakaian seragam pramuka 
Seragam pramuka berwarna cokelat dan berdasarkan pasal 10 ayat 1, diatur bahwa seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah. Khususnya berkaitan dengan atribut dan lain-lainnya. 

3. Seragam khas sekolah 
Seragam khas sekolah merupakan seragam yang optional sifatnya untuk diadakan atau tidak. Meskipun demikian, diimbau agar setiap sekolah dapat mengadakan pakaian seragam khas sekolah. Pemakaiannya dapat dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan di masing-masing lembaga pendidikan. 

4. Pakaian adat
Tiap sekolah juga diperbolehkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Pengenaannya dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah secara optional. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.