Serapan Anggaran Daerah Rendah, Pemda Diminta Tak Ragu Gunakan Anggaran untuk Penanganan Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan APBD untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19.
“Bagi Pemda yang ingin melakukan pembelanjaan dalam rangka penanganan Covid-19 kami berharap jangan ragu, silakan,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian.
Pasalnya, berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah, penyerapan anggaran dinilai kurang optimal. Hingga saat ini angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%, atau tertinggal sekitar 10%.
Dia berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan Covid-19.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.
“Jadi sepanjang (untuk penanganan) Covid-19, silakan, pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada, cukup dengan melakukan perubahan Perkada, Perwali atau Pergub dan diberitahukan kepada DPRD, ini langkah pertama yang bisa dilakukan,”
Bagi Pemda yang ingin segera melakukan perubahan APBD, sepanjang audit BPK sudah dilakukan, laporan semester pertama terhadap APBD juga telah ada, dipersilakan melakukan perubahan APBD.
“Jadi langkah-langkah percepatan terhadap belanja tidak harus menunggu Perda APBD, dengan Perkada pun sepanjang untuk Covid-19 itu masih dimungkinkan,” pungkasnya.
BACA JUGA