Sertifikat Vaksinasi Tak Bisa Jadi Syarat Perjalanan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Pusat menegaskan sertifikat vaksinasi covid-19 tidak bisa menjadi syarat perjalanan domestic maupun internasional.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan efektivitas dari vaksinasi Covid-19 yang dilakukan.
“Sampai saat ini hal tersebut masih wacana. Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia menegaskan bahwa seseorang yang sudah divaksin covid-19 sebanyak dua dosis belum terbukti tidak akan tertular atau menulari orang lain, sehingga syarat perjalanan belum bisa menggunakan sertifikat vaksinasi.
“Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan covid-19 selama melakukan perjalanan,” ujarnya
Dia menambahkan, syarat perjalanan masih menggunakan aturan lama yakni swab tes PCR atau rapid swab tes antigen untuk perjalanan udara, dan tes Genose atau rapid swab tes antigen untuk perjalanan laut dan darat.
sumber : suara.com
BACA JUGA