Sesuai Undang-undang Jabatan Kepala Desa Hanya Enam Tahun dan Tiga Periode

Demo Kepala Desa menuntut jabatan menjadi 9 tahun / rumah kampung

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Keinginan para kepala desa agar masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun mendapat respon dari Presiden joko Widodo.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden dikutip dari Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.