Top Header Ad

Sesuai UU Cipta Kerja Upah Harus Perhatikan Kemampuan Perusahaan

pekerja / ilustrasi
pekerja / ilustrasi

DENPASAR, Inibalikpapan.com – Sesuai UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92 , maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan  dan produktivitas.

Demikian disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saa Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SUSU) serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”

“SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB,” kata ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Indah Anggoro berpendapat SUSU memiliki manfaat bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

“Bagi pekerja manfaatnya menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas, ” katanya.

Melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB ini diharapkan ASN) di pemda dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, dapat mengetahui urgensi yang harus diperhatikan dalam penerapan Struktur dan Skala Upah, PP dan PKB.

“Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU,  PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan,” kata Indah Anggoro Putri.

Indah Anggoro Putri menambahkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting karena merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan perwakilan pengusaha/manajemen perusahaan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial.

“Forum-forum seperti ini akan terus kami lakukan untuk memperkuat konsolidasi dan kolaborasi guna memastikan terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial  secara baik,” kata Indah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.