Setahun Jadi DPO, KPK Meyakini Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Setahun sudah Harun Masiku tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW), belum juga tertangkap. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyakini mantan anggota DPR Itu masih berada di Indonesia.
“Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan sudah ditutup,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, telah membentuk Satgas khusus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengejar pria kelahiran 1 Maret 1971 tersebut, termasuk tersangka lain. “Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO,” ujarnya
“Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan sudah libatkan pihak kepolisian,”
Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020, hingga kini jejak Harus Masiku belum diketahui. Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Sumber : suara.com
BACA JUGA