Top Header Ad

Setelah 8 Juni Kelengkapan Dokumen Kesehatan Penerbangan Untuk Penumpang Akan Dievaluasi

Pertemuan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi didamping Wakil Wali Kota Rahmad Mas'ud dengan Tim Gugus Tugas di bandara Sepinggan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat akan memutuskan kebijakan new normal di seluruh penerbangan setelah tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

Dalam waktu dekat Managemen Angkasa Purta 1 Balikpapan akan memindahkan pemeriksaan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari lantai III Keberangkatan ke lantai IV agar pelayanan tidak terganggu.

General Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha mengatakan pelayanan tersebut tetap ada, menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan sedangkansyarat dokumen akan berbeda setelah new normal untuk penerbangan diberlakukan.

“karena yang kemarin itu kan kaitan dengan pelarang mudik. kalau sekarang kan pembatasan. Jadi protap, SOP benar-benar dijaga,”tandasnya, di Bandara, Sabtu (6/6/2020).

Dengan new normal nanti, kapasitas pesawat kemungkin masih diizinkan 50 persen. “Kalau sekarang kan masih jauh 20- 30 persen,'”ujarnya.

Selama pembatasan penerbangan karena larangan mudik, pihak Angkasa Pura tidak menerbangkan penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kesehatan. selain wajib uji swab, penumpang yang datang ke Balikpapan juga sebenarnya bisa hanya dengan rapid test sebagai syarat masuk Kota Balikpapan. Surat hasil rapid test non  reaktif pertama harus dibawa, kemudian nanti akan dilakukan rapid test kedua.

“Dia wajib rapid lagi yang kedua setelah 7 hari kemudian, itu akan di monitor oleh puskesmas yang terdekat dan dia melaporkan ke puskesmas itu ada dalam surat edaran walikita,” jelasnya.

Sementara bagi yang transit di bandara Sepinggan tidak ada persyaratan lain hanya melapor ke petugas check in. “Sebenarnya kalau yang transit mereka tidak perlu turun ke bawah, jadi mereka transit hanya lapor ke check ini,” ujarnya.

“Jadi dia langsung di over lagi ke boarding lounge, dia tidak usah harus keluar diantrian untuk keluar dari bandara itu untuk yang transit jadi tidak perlu dilakukan pengecekan oleh Dinas Kesehatan Balikpapan,”lanjutnya.

Sedangkan bagi yang akan melanjutkan ke kabupaten dan kota lain di Kaltim juga hanya akan di data. “Masuk ke Balikpapan, tetapi kemudian mau ke Penajam, ke Samarinda itu hanya dicatat untuk lebih memudahkan,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.