Siap Cabut Gugatan, Partai Prima : Kami Berjuang Agar Bisa Ikut Pemilu 2024
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Partai Prima menyatakan, tak masalah jika harus mencabut gugatan terhadap KPU. Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono
Gugatan dilayangkan setelah KPU menyebutkan, Partai Prima tidak lolos verifikasi sehingga tidak biia mengikuti Pemilu 2024. Kemudian mereka menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima. Majelis Hakim meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan Majelis Hakim, meminta agar pemilu yang telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Putusan itu mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
“Nggak ada masalah (cabut gugatan),” kata Agus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Rabu (08/03/2023)
Agus mengungkapkan, Partai Prima tidak pernah berkeinginan untuk menunda tahapa pemilu. Mereka hanya ingin agar bisa mengikuti pemilu. Sehingga dia, menilai publik seperti reaktif.
“Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik partai rakyat adil makmur bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024,” kata Agus.
“Ini karena banyak disalahpahami, bahkan sekelas Menkopolhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif,” sambung Agus.
BACA JUGA