Siap Dilantik Jadi Wakil Rakyat, Seorang Caleg Malah Ditangkap Polisi Gegara Kasus Sabu

TANGERANG, inibalikpapan.com – Polisi menangkap Sofyan, calon legislatif (Caleg) terpilih untum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (27/5/2024). Aparat menangkap Sofyan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bahwa Sofyan mereka bawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri,” ujar Mukti di Polsubsektor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin.

Selain Sofyan, polisi juga menangkap tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Ketiganya, yaitu SG, RAF, dan IA, ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bersama barang bukti sabu seberat total 70 kilogram.

“Kami sudah menahan tiga tersangka lainnya di Bareskrim Polri, yakni SG, RAF, dan IA,” jelas Mukti.

Mukti mengungkapkan bahwa Sofyan sempat buron selama tiga pekan. Dalam pelariannya, Sofyan membuang ponsel dan kartu identitasnya. Namun, polisi berhasil melacak ponsel dan kartu perdana baru milik Sofyan.

“Alhamdulillah, kami berhasil melacak ponsel barunya,” tambah Mukti.

Dalam kasus ini, Sofyan kena jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pidana narkoba.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S adalah caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti.

Setelah penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga. Polisi juga akan mengembangkan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kilogram ini ke pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.