Siap-siap Putar Balik Kendaraan dari Luar, Jika Tak Sesuai Persyaratan Masuk Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama penerapan PPKM Darurat di Kota Balikpapan maka bagi kendaraan dari luar daerah atau warga yang akan masuk harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pintu-pintu masuk baik darau, laut dan udara akan diperketat selama penerapan PPKM darurat.
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP maupun instasi terkait akan berjaga-jaga disemua pintu masuk yakni kilometer 17, Lamaru, Pelabuhan Feri, Pelabuhan Klotok, termasuk Pelabuhan Semayang dan Bandara.
“Sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat diperketat di pintu-pintu masuk akan dijaga . Nanti ada penambahan untuk posko darat di Kilometer 17 di jembatan Timbang,” ujarnya, Minggu (11/07/2021).
“Kenapa disana KM 17 karena ada fasilitas ketika (petugas) ada yang mau Salat, MCK, kalau di KM 24 tidak ada fasilitas itu,”
Masing-masing pintu masuk ada penanggungjawab yakni di KM 17 dan Lamaru sesuai surat edaran kepolisian. Di Pelabuhan Klotok dan Speed TNI AL dan Pelabuhan Feri Kodim 0905.
Sedangkan untuk penanggungjawab di Bandara TNI AU dan di Pelabuhan Semayang TNI AL. Namun penjagaan dilakukan hanya selama 16 jam. Karena keterbatasan personil dan menjaga kesehatan.
“Rencananya 24 jam tapi kita lihat kekuatan persoanil ini kan sudah sangat terbatas, setiap hari kita juga butuh kesehatan, stamina teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Kata dia, persyaratan bagi kendaraan atau warga yang mau masuk atau keluar Balikpapan yakni harus sudah divaksin maupun memgantongi surat keterangan telah pemeriksaan rapid antigen
“Minimal satu kali vaksin dan antigen, kalu gak punya balik itu bagi yang pemegang KTP Kaltim kalau dari Banjarmasin wajib PCR. Kalau gak dia putar balik,” pungkasnya.
BACA JUGA