Sidak Komisi I, Ada THM Jual Miras Tak Kantongi Izin
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Senin (04/03) malam.
Sidak dipimpin Ketua Komisi I Faisal Tola didampingi Ali Munsjir Halim. Abdul Yazid,Simon Sulean dan Abdul Jabbar, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P)).
Sejumlah THM yang disidak diantaranya. 89 Karaoke, Brothers Pub dan Karaoke, Angel Sky Karaoke, Karaoke Suka-Suka, Karaoke Meteor, QQ Karaoke, 89 Karaoke, Why71, dan Karaoke Ozon.
“Kami gelar sidak untuk meminimalisir peredaran miras, penyalahgunaan perijinan THM, juga soal kemanannnya,” ujar Faisal Tola.
Dalam sidak tersebut, para wakil rakyat tersebut, berhasil menemukan THM yang menjual miras namun tak mengantongi ijin. Sehigga kemudian diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, miras yang dijual bahkan ada yang sengaja dipajang. Termasuk yang disimpan dalam kulkas. Kemudian oleh Satpol PP diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Kami serahkan ke Satpol PP untuk melaksanakan penindakkan dan tindaklanjuti, selanjitnya silahkan Satpol PP ambil tindakkan,” ujarnya.
Pemilik THM yang kedapatan menjual miras secara beas dan tanpa mengantongi ijin, terancam penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2000.
Dalam Perda itu jelas diatur larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Miras yang ditemukan dijual diamakan, nantinya sebagai barang bukti.
“Kita mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2000 kita dapatkan barang bukti. ancaman 6 bulan denda 50 juta lihat aja di sidang, kejaksanaan yang memutuskan,” ujarnya
BACA JUGA