Sidang 7 Tapol asal Papua Diwarnai Aksi Damai
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com– Sidang 7 tahanan politik (tapol) asal Papua yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/06), diwarnai aksi damai oleh belasan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Rasisme (Gempar).
Mereka bahkan telah melakukan aksi damai didepan Pengadilan Negeri Balikpapan sudah sejak 3 hari sebelumnya . Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan atas dasar kemanusiaan.
Kordinator Aksi Japier Cristhoper mengungkapkan, mereka tidak sepakat dengan tuduhan terhadap para terdakwa, bahwa telah melakukan makar.
“Aksi ini sebagai aksi solideritas kemanusiaan dan tidak ke subtansi yang lain, aksi ini juga digelar berangkatnya dari aksi rasisme yang terjadi di Surabaya,” ujarnya.
“Namun belakangan para terdakwa ini ditangkap dengan kasus makar dan kami tidak setuju dengan itu,”
Dalam aksi damai tersebut, para aktifias mahasiswa tersebut tetap melakukan dengan damai dan tertib Termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan, karena menggunakan masker dan jaga jarak.
Dalam persidangan, 7 tapo tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim dengan vonis 10 dan 11 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penjuntut Umum, 5 hingga 15 tahun penjara.
Para terdakwa yakni Ferry Kombo Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Alex Gobay Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Irwanus Urobmabin, Hengky Hilapok, Buchtar Tabuni dan Stevanus Itlay sebagai tersangka.
BACA JUGA