Sidang Pemeriksaan Hakim Konstitusi Digelar Tertutup

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

BALIKPAPAN, Inibalikapan.com –  Sidang pemeriksaan hakim dalam perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim tidak bisa diselenggarakan secara terbuka.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mennyatakan, tidak bisa diselenggarakan secara terbuka.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMKJimly Asshiddiqie dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Di peraturan MK-nya itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup. Tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Namun kata dia, untuk pemeriksaan pelapor akan digelar secara terbuka sesuai kesepatan. “Tapi sepanjang menyangkut pelapornya, kami buat terbuka atas kesepakatan bersama,” ujarnya

Sebagai informasi, MKMK menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Anwar Usman besok malam.

Sidang akan diawali dengan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana dan guru besar lainnya sebagai pelapor secara terbuka pada pukul 09.00 WIB.

“Besok itu Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri, tapi paginya itu. Jadi ada dua sidang terbuka untuk memeriksa terlapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim,” ujar Jimly.

Diketahui, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.