Sidang Penyebar Hoax, Hadirkan Saksi Mantan Anggota KPU Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Pengadilan negeri Balikpapan kembali menyidangkan kasus dugaan penyebar hoax 7 kontianer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dengan terdakwa Lisa Tri Ekawati warga Balikpapan, Sabtu (15/6/2019).
Dalam sidang ini penyidik menghadirkan saksi mantan anggota KPU Balikpapan Sunawiyanto.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pujiono menghadirkan saksi penyidik JPU yakni mantan anggota KPU Balikpapan Sunawiyanto. Terdakwa Lisa Tri Ekawati yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya Oky Alfiansyah dan rekan.
Dalam persidangan ini majelis mempertanyakan tentang kapasitas KPU Balikpapan dalam kasus dugaan penyebar hoax 7 kontianer surat suara tercoblos di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang dijelaskan mantan anggota KPU Sunawiyanto kasus ini sepenuhnya ditangani KPU RI Jakarta.
“Dalam dugaan hoax ini saat kejadian pada tahapan belum dilakukannya pencetakan surat suara. Sedangkan benar tidaknya postingan terdakwa tentunya KPU RI yang menilai,” kata Sunawiyanto.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Oky Alfiansyah mengatakan keterangan yang disampaikan mantan anggota KPU Balikpapan Sunawiyanto sangat normatif karena hanya berkaitan dengan tugas pokok KPU Balikpapan saja. “Padahal relevansi kasus ini adalah KPU RI sehingga pihaknya optimis kliennya bisa bebas dari tuduhan penyebar hoax,” kata Oky.
Lisa Tri ekawati sendiri dalam kasus ini disangka melanggar pasal 14 ayat (2) atau pasal 15 UU RI 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 1 UU 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU no 1 tahun 1946 RI tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Lisa memposting melalui akun facebook atas nama Lisa Adnan miliknya. Lisa memposting bahwa di Tanjung Priok telah bersandar sebanyak 700 kontainer berisi 80 juta surat suara yang telah dicoblos paslon nomor urut 01 dan dijaga ketat aparat.
BACA JUGA