Sidang Pra Pradilan Terduga Teroris Digelar Marathon, Pekan Depan Pembacaan Putusan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sidang pra peradilan yang diajukan terduga teduga teroris SP terhadap Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Balikpapan berlangsung marathon
Kuasa Hukum SP, Isman Muhammadiah yang dikonfirmasi melalui sambungan telephon pada Kamis (29/7/2021), mengatakan, sidang sudah digelar sebanyak enam kali mulai Senin (26/07/2021).
“Mulai senin (26/7) satu kali sidang, selasa (27/7) dua kali sidang, rabu (28/7) dua kali sidang dan Kamis (29/2) satu kali sidang,” ujarnya.
Dalam sidang berlangsung marathon tersebut, Densus 88 dan Polda Kaltim menunjukkan bukti permulaan dalam penangkapan SP. Mulai dari laporan polisi hingga data intelejen.
“Terlapor memperlihatkan dalam sidang, laporan polisi dan data intelejen, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) 3 orang saksi terkait keterlibatkan tersangka,”ujarnya.
Dalam sidang pra peradilan itu, Kuasa Hukum SP mempertanyakan penangkapan yang dilakukan tDensus 88 dan Piolda Kaltim. Tidak seusia prosedur. Karena penyidik tak meminta izin pengadilan.
“Tapi faktanya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu, baru setelah itu penyidik meminta izin dari pengadilan,” ujarnya
Dianggap melanggar KUHAP, dalam Pasal 33, penggeledahan harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan dilakukan.
Sidang rencananya kembali akan digelar Senin (02/07/2021) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan. Oleh majelis hakim.
Dalam seidang yang digelar marathon, ada sebanyak 27 bukti yang diperlihatkan, dimana ada 9 bukti dimana masing-masing dengan 3 bukti penyerta.
BACA JUGA