Sidang Putusan Jurnalis Nurhadi akan Dihadiri Dewan Pers dan Organisasi Pers

AJI Balikpapan Biro Banjarmasin saat menggelar aksi damai terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi

SURABAYA, Inibalikpapan.com – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang akan dogelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/01/2022) akan  dihadiri Dewan Pers dan Organisasi Pers.

Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),

Lalu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir.

Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa pelaku kekerasan

Diketahui terdakwa oknum polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi. Organisasi Pers juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

“Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir,” ujar Agung Dharmajaya.

Komunitas pers juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan pada Rabu (12/01/2022). AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021. Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional.

Pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.