Masa Pengajuan Sengketa ke Bawaslu 6-8 November Terkait DCT Anggota DPR
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, untuk DPR dan DPD RI, Jumat (3/11/2023).
Dari hasil rilis KPU, sebanyak 9.917 calon anggota DPR dan untuk DPD sebanyak 668 calon. Penetapan DCT DPR da DPD berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, dari 18 partai politik, hanya 11 partai mengajukan sesuai dengan jumlah kursi DPR. Sedangkan 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.
Sementara Anggota KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, pasca pengumuman DCT, para pihak yang menyoal penetapan tersebut dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja, 6-8 November 2023.
Adapun proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, dengan sebelumnya dilakukan mediasi.
Terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarkat luas dengan berbagai publikasi, di antaranya adalah dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id. / KPU
BACA JUGA