SIM C-1 Resmi Diluncurkan, Rivan A. Purwantono: Pengguna Kendaraan Besar Lebih Terkualifikasi

SIM
Dirut Jasa Raharja Riva A. Purwantono menunjukkan SIM C-1 . Foto Inibalikpapan/ Jasa Raharja


JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kebijakan Korlantas Polri menerbitkan Sim C-1 mendapat dukungan penuh dari Jasa Raharaja. Langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif mengurangi angka kecelakaan sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.

Surat izin mengemudi sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menilai adanya SIM C-1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.

“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” kata Rivan usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/05/2024).

Rivan mengatakan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Tapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya,” ujarnya.

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya . “Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1,” imbuhnya.

Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara. Dengan selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan.

Baca juga :

SIM C-1 Untuk Kendaraan 250-500 cc

Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250- 500cc. Adapun, persyaratan untuk memiliki harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun.

“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan saat peluncuran.

Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan surat izin mengemudi C-1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia. “Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” ucapnya.

Launching SIM C-1 dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. Selain itu hadir Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan HarleyDavidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.