Sinar Mas Akan Tuntaskan Bersama Soal Sertifikat Rumah Mewah H Daud di Grand City

Samuel Piratno Land Acquisition, Permit, Security Kalimantan Dept Head PT Sinar Mas

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sinas Mas akan memproses sertifikat Hak milik H Daud yang membeli tanah kavling seluas 420 meter senilai hampir Rp2 miliar di Kompleks Grand City Balikpapan. Hal ini menyusul adanya keberatan dari pemilik H Daud yang menanyakan penyelesaian sertifikat hak milik.

Awalnya tanah kavling dibeli H Daud pada 2014 silam. Dan kini sudah dibangun rumah mewah yang  berada di perumahan Grand City Balikpapan Blok K 8 nomor 45. Rumah itu diperuntukan kepada  istrinya Hj Farida Daud.

Pihak Sinar Mas melalui  Land Acquisition Permit and Security Kalimantan Dept Head PT Sinar Mas,  Samuel Piratno  mengatakan sertifikat induk sudah dipecah hanya saat ini tinggal proses Akte Jual beli (AJB) dan kelengkap IMB dan PBB.

“Kita follow up secepat mungkin agar sertifikatnya bisa segera balik nama,” ujarnya didampingi kepada media, Kamis (21/7/2022).

Dia menilai kasus ini muncul, kemungkinan ada proses komunikasi yang belum sampai ke H Daud karena informasi baru tahu sejak Rabu malam (20/7).

” Kita  klarifikasi hari ini kita tidak menyalahkan ya kalau ada sesuatu yang miss kita akan perbaiki. Tapi yang jelas kalau bicara legalitas sudah terbit sertifikat tinggal pelaksanaan itu. Kita  lagi cari tahu proses dimana.  Kita perlu IMB tujuan supaya kita tidak fiktif dalam memasukan luas bangunan yang tertera dalam PBB,” jelasnya lagi

Ditanya prosesnya hingga 5 tahun, Samuel Piratno menjelaskan bahwa  H Daud membeli dalam bentuk kavling sehingga pengurusan IMB dari pemilik bukan dari developer. Namun proses ini akan diselesaikan bersama-sama.

 “Terserah bangunan seperti apa kan disitu yang verifikasi dari kedinasan ya kalau disitu sudah ada tipenya. Kalau sudah dapatkan tipenye berdasarkan IMB maka dilakukan proses PBB untuk pemecahannya. Bukan hanya tanahnya tapi bangunannya juga,” bebernya.

“ Katakan tipe bangunan 500 luas tanah 420 meter dari situ ada nilai harga tanah berapa, harga bangunan berapa sehingga itu jadi dasar pengenaan BPHTB dan PPHnya. Kalau itu sudah dilakukan saya yakin untuk sertifikat langsung balik nama sesuai surat pesanannya,” sambungnya.

Samuel baru mengetahui kasus ini setelah muncul adanya komplain dari H Daud yang diutarakan kepada media pada Rabu(20/7/2022). Karena itu pihaknya akan cepat menyikapi dengan data transparan.

 “Bagaimana ini tanggapanya? Saya nggak mau salah. Artinya saya mau data itu transparan dalam hal ini. Beliau juga customer loyal kami, kita akan cari tahulah semuanya. Ini kan bicara perusahaan mulai dari penjualnya, salesnya siapa, kemudian bagian-bagian  yang ngurus supaya ini bisa cepat selesai,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.