Sinar Mas Wisesa Dituding Kuasai Lahan Warga untuk Bangun Perumahan Elit
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa.
Dalam rilisnya yang diterima inibalikpapan.com, Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan pemilik sah klinennya.
“Bahwa Klien kami adalah Ppemilik sah atas sebidang tanah seluas 16.332 m2 yang terletak di Sepinggan Balikpapan berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 – 10 – 2005,” ujarnya
Dia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang kemudian dibangun perumahan elit. Sehingga dia menilai hal itu telah melawan hukum.
“Bahwa ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT. Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan,” ujarnya
Bahkan dia menuding, permainan mafia tanah dalam kasus tersebut. Sehingga kepolisian kabarnya telah melakukan penyidikan untuk mengetahui dugaan pemalsuaan surat tanah.
“Bahwa jelas dalam hal ini terdapat dugaan kuat telah bermainnya Mafia Tanah dalam upaya menghilangkan hak-hak hukum klien kami atas bidang tanahnya tersebut, atas hal tersebut pihak kepolisian telah melaksanakan penyidikan atas dugaan pemalsuan surat tanah,” ujarnya.
“Bahwa tindakan PT. Sinar Mas ini jelas sangat disesalkan mengingat saat ini Pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat,”
Meski begitu, Agus Amri menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya merasa telah dirugikan.
“Bahwa untuk itu maka kami akan melakukam semua upaya baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk memulihkan hak2 Klien kami tersebut, upaya yang termasuk namun tidak terbatas pada pengambilalihan kembali dan pendudukan atas bidang tanah milik Klien kami tersebut,” ujarnya
BACA JUGA