Sindikat Pencuri Sarang Walet Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Bontang

Bontang – Polres Bontang melalui Team Rajawali Sat Reskrim Res Bontang gabungan Team BAT Polsek Bontang Selatan dan Team Eagle Polsek Bontang Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang melakukan tindak pidana “Pencurian sarang burung walet”, Kamis (29/10/2020) dini hari.

4 Orang yang diduga sebagai pelaku Pencurian Sarang Burung Walet adalah AK (23), MH (41), HEN als ACONG (45), dan HJ als ATTA (44), kesemuanya merupakan warga Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Awalnya korban bernama M. ABDUL HAKIM melaporkan adanya peristiwa pencurian Sarang Burung Walet miliknya di Jl. Vetran Rt. 25 Kel. Berbas Tengah Kec. Btg Selatan Kota Bontang dan melaporkan ke Polres Bontang pada Rabu 28/10/2020.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sarang burung walet dengan berat kurang lebih 2-3 Kg senilai kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menerangkan Setelah melalui Proses Penyelidikan dan berdasarkan kekerangan Korban serta  beberapa Saksi, anggota berhasil mengamankan 4 orang pelaku ditempat yang berbeda namun masih dalam Kota Bontang.

Tersangka AK ditangkap di Jl. Pelabuhan 3 Gg. Bawal Kel. Tanjung Laut, MH ditangkap di Jl. KS. Tubun Kel. Api-api, HEN ditangkap di Jl. WR. Soepratman Rt. 59 Kel. Berbas Tengah dan tersangka HJ ditangkap di Jl. Kuarsa Rt. 25 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, jelas Mahfud.

Lanjut Kasat Reskrim, Dari ke 4 tersangka, kami berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain 1 (satu) Buah Karung warna Putih, 1 (satu) Buah Senter kepala, 1 (satu) Kantong Keresek sisa sarang burung walet, 1 (satu) Buah Tongkat ukuran panjang pengambil sarang walet, 2 (dua) Buah Tongkat ukuran pendek pengambil sarang walet dan 3 Lembar kantong keresek warna Hitam.

Kini ke 4 pelaku dan barang bukti di amanklan di Polres Bontang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 3636 KUHPIdana tentang Pencurian Pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.