Sistem Pembayaran Tertutup Peserta PPU BU Mulai Diterapkan BPJS Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Untuk mencegah adanya perbedaan antara iuran yang dibayarkan oleh Badan Usaha dengan yang terbentuk, BPJS Kesehatan menerapan sistem pembayaran tertutup bagi peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pada pasal 10, salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penerapan Sistem Pembayaran Tertutup Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah – Badan Usaha.
Deputi Direksi Wilayah Kaltimseltengra BPJS Kesehatan Ni MAS Ratna Sudewi menjelaskan dengan sistem pembayaran tertutup Badan Usaha tidak dapat lagi menentukan sendiri jumlah iuran yang dibayarkan melainkan harus membayar dengan sepenuhnya total tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan.
“Dengan sistem pembayaran tertutup bagi peserta pekerja penerima upah berlaku untuk perusahaan atau PPU BU. Perusahaan sudah harus benar-benar paham membayarkan iuran sesuai dengan tagihan yang diberikan,” ucapnya didampingi Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Kgs Hamdani, Rabu (17/1/2018).
Dia menyebutkan sistem pembayaran tertutup akan diterapkan kepada seluruh BU mulai tanggal 1 Februari 2018. “Kita sudah bersurat sejak bulan November 2017 sebagai pemberitahuan ke seluruh BU terkait penerapan sistem pembayaran tertutup. Pada Januari ini perusahaan yang miliki selisih bayar segera lakukan rekonsiliasi,” sebutnya.
Untuk wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara cakupan kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah – Badan Usaha Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga Desember 2017 sebanyak 1.509.004 jiwa atau 22 persen dari total peserta JKN. Dimana jumlah cakupan kepesertaan Kedeputian wilayah Kaltimtengseltara mencapai 65,3 persen atau 6.835.475 jiwa.
“Dari jumlah peserta segmen PPU BU itu terdiri dari 11.429 Badan Usaha. Ada 5.432 badan usaha yang lakukan rekonsiliasi, dan kini tersisa 3.143 badan usaha. Sisanya ini juga terus berproses, harapannya berlaku pada bulan Februari ini,” pungkas Ratna.
Melalui sistem pembayaran tertutup ini kedepannya Badan Usaha tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi data peserta secara manual ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan karena telah terjadi kesepakatan antara BU dengan BPJS Kesehatan mengenai jumlah peserta yang diakui dan jumlah tagihan iuran BU.
BACA JUGA