Siulan dan Tatapan di Lembaga Pendidikkan Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Siulan dan tatapan tatapan bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
“Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok (sic! mungkin maksudnya tidak senonoh) dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek,” ujarnya
Ukuran suatu siulan dan tatapan yang bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Karena ukurannya menyangkut kenyamanan korban. Jika korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.
“Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban,” ujarnya
Kata dia, dalam Pasal 18 Ayat (1) Permenag Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht maka dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang,” jelasnya.
UU yang dimaksud Zainut Tauhid di antaranya adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan beberapa waktu lalu. Juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Permenag tersebut diatur 16 bentuk kekerasan seksual. Itu tertuang dalam Pasal 5. Kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Permenag ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Yakni mencakup pada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Antara lain
di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Suara.com
BACA JUGA