Sivitas Akademika UGM Sampaikan Pernyataan Sikap Melalui Gerakan ‘Kampus Menggugat’
YOGYAKARTA, Inibalikpapan.com – Sivitas Akademika UGM menyampaikan pernyataan sikp terkait demokrasi di Indonesia. Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui gerakan ‘Kampus Menggugat‘.
Sivitas Akademika UGM tersebut diantaranya, guru besar, dosen, alumni, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil mereka menyoroti etika dan konstitusi yang terkoyak selama lima tahun terakhir.
Mereka yang hadir, Guru Besar Psikologi UGM, Prof Koentjoro, Warek UGM Arie Sujito, Rektor UII Prof Fathul Wahid, Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar hingga Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Prof. Budi Setiyadi Daryono dari Fakultas Biologi UGM saat membacakan pernyataan sikap mengatakan, Universitas sebagai benteng etika dinilai tidak boleh tinggal diam dengan persoalan yang ada.
“Inilah momentum kita sebagai warga negara melakukan refleksi dan evaluasi terhadap memburuknya kualitas kelembagaan di Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
SINGGUNG REFORMASI 1998
Mereka juga menyinggung, reformasi 1998 yang disebut sebagai gerakan rakyat untuk mengembalikan amanah konstitusi. Terlebih setelah saat itu terkoyak oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru.
Namun, pendulum reformasi dinilai telah berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 lalu. Dengan ditandai berbagai revisi aturan termasuk revisi UU KPK dan diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial yakni UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan sebagainya.
BACA JUGA :
Kondisi itu diperparah dengan berbagai pelanggaran etika dan konstitusi jelang Pemilu 2024 sekaligus memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal.
Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya.
“Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas,” ujarnya.
“Konstitusi memberikan amanah eksplisit kepada kita, warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi,” imbuhnya.
Maka dari itu adalah tugas akademisi untuk menjalankan tugas konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tugas ini hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan.
Tidak terkecuali dengan kualitas kelembagaan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Negara-negara yang merdeka dan kemudian berkembang menjadi negara maju adalah negara yang dengan sadar melakukan reformasi untuk memperbaiki kualitas kelembagaannya.
PELANGGARAN ETIKA BERNEGARA
“Pelanggaran etika bernegara oleh para elit politik, akan mudah dicontoh oleh berbagai elemen masyarakat. Hal ini mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, dan menjauhkan Indonesia sebagai negara hukum,” terangnya.
BACA JUGA :
Prof. Wahyudi Kumorotomo dari Fisipol UGM melanjutkan dengan membacakan sejumlah seruan. Pertama yakni universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah indenpenden yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah.
Kedua, segenap elemen masyarakat sipil harus terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Mulai dari ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO itu tidak terkooptasi apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.
Kemudian bagi para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif ditegaskan untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial. Dengan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita- cita proklamasi dan janji reformasi.
“Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi,” ujar Wahyudi.
Selanjutnya menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tanpa mentolerir pelanggaran hukum, etikadan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak lupa secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga. Serta tak membiarkan negara dibajak oleh para oligark dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.
“Sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggungjawab konstitusional, kami mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar,” ujarnya
“Apa yang kita perjuangkan saat ini akan menentukan Indonesia yang akan kita wariskan kepada generasi anak-cucu. Hidup Demokrasi, Panjang Umur Republik!” kata dia.
BACA JUGA