Top Header Ad

Skandal Suap Rp60 Miliar Guncang Peradilan: Ketua PN Jaksel dan Tiga Tersangka Lain Ditahan Terkait Kasus CPO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung/suara]

JAKARTA, Inibalikpapan.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencederai integritas sistem peradilan, terkait putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) dalam perkara mega korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka yang paling mencolok adalah M Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas bagi terdakwa korporasi melalui rekayasa majelis hakim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa selain Arif Nuryanta, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda PN Jakarta Utara
  • Marcella Santoso (MS), pengacara
  • Ariyanto, pengacara

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan KPK dan Rutan Kejari Jakarta Selatan,” ungkap Qohar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

BACA JUGA :

Penyidik menemukan bahwa aliran suap kepada Arif Nuryanta dilakukan melalui Wahyu Gunawan, panitera yang disebut sebagai “orang kepercayaan” sang hakim. WG diduga menjadi perantara dalam proses penunjukan majelis hakim yang mengeluarkan putusan ontslag bagi terdakwa korporasi.

Barang Bukti Fantastis: Uang Asing dan Mobil Mewah

Dalam proses penggeledahan, Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti mencengangkan dari para tersangka, termasuk:

  • Amplop berisi uang SGD dan USD, ditemukan dalam tas milik Arif Nuryanta
  • Uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing, disita dari rumah dan mobil pribadi Wahyu Gunawan
  • Uang tunai Rp136 juta dan 5 unit mobil mewah termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, dan Lexus dari kediaman Ariyanto

“Penyidik telah memperoleh alat bukti cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang mempengaruhi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Qohar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia, memperkuat persepsi publik tentang maraknya praktik korupsi di institusi penegak hukum. Transparansi dan reformasi kelembagaan disebut-sebut sebagai kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses