Soal Bantahan Gubernur Sulsel Terima Suap, KPK : Kami Miliki Bukti yang Kuat

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WIB. (Suara.com/Yaumal Asri)

PASER, Inibalikpapan.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah membantah menerima suap maupun gratifikasi. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan memiliki bukti kuat.

“Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ali meminta tersangka dan pihak lain yang nantinya akan diperiksa dalam perkara tersebut dapat bersikap kooperatif. Sekaligus, menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya yang mereka ketahui kepada penyidik.

“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka selaku penerima suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Sementara tersangka selaku pemberi suap Agung Sucipto kontraktor.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2) dini hari

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.