Soal Calon Pendamping Rahmad Mas’ud, Kewenangan DPP PDIP
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelaksana Tugas DPC PDIP Kota Balikpapan Edy Sunardi Darmawan mengatakan, calon Wakil Wali Kota pengganti almarhum Thohari Azis merupakan kewenangan DPP.
Menurutnya, tidak mesti Ketua DPC PDIP Kota Balikpapan yang saat ini tengah berproses, otomatis akan menggantikan almarhum. “Jadi itu semua hak wewenang dari DPP,” ujarnya Senin (29/03).
“Jadi begini tidak mesti Ketua DPC terpilih calon Wakil (penggnti Thohari), itu kewenangan semua ada di DPP,”
Anggota DPRD Kaltim itu menjelaskan, nantinya juga akan melalui proses di DPRD untuk menentukan pendamping Rahmad Mas’ud memimpin Kota Balikpapan untuk periode 2021-2024.
“Itu kan nanti berprosesnya di DPRD, belum tentu juga ujung-ujungnya DPRD yang menentukan,”
Mantan Manager Persiba Balikpapan itu menuturkan, melihat proses yang terjadi di DKI Jakarta dan Kota Samarinda, ada dua nama yang diusulkan ke DPRD kemudian nantinya akan dipilih salah satu.
“Jadi tidak serta merta yang menjadi Ketua DPC langsung menggantikan posisi almarhum karena berproses lagi,” ujarnya
“Jadi yang jelas kami PDIP Balikpapan tunduk dan patuh pada instruksi DPP karena itu pasti yang bertanda tangan adalah Ibu Ketua Umum,”
Kata dia, kemungkin bisa berlangsung lama untuk calon pengganti almarhum, karena ada delapan parpol pengusung. Namun dalam Undang-undang diberikan waktu hingga enam bulan setelah dilantik.
“Tapi saya dengar kan undang-undangnya sampai dengan 6 bulan setelah definitive Pak Wali Kota,” ujarnya
BACA JUGA