Soal Desakan Mundur Anwar Usman dari MK, Begini Respon DPR
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Desakan mundur Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah akan menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo Idyati, digaungkan sejumlah kalangan. Karena dikhawatirkan akan terjadiu konflik kepentingan.
Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara. Dasco menganggap hal itu menjadi persoalan pribadi saja yang tak perlu dibahas atau dipersoalkan.
“Saya pikir soal itu sebenarnya soal pribadi yang tidak perlu dibahas,” kata Dasco dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, secara aturan tidak ada yang dilanggar, jika Ketua MK menikahi adik Presiden.”Kalau dilihat dari aturan, itu juga tidak ada yang melarang soal itu,” ungkapnya.
Karenanya lanjut dia, DPR tak akan mencampurinya. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh. “Sehingga saya tidak mau berkomentar lebih jauh tentang hal itu. Saya pikir DPR tidak akan mencampuri ranah tersebut,” ujarnya
Senada Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meuturkan, Anwar Usman tidak perlu melepaskan jabatan di MK. Dia bahkan menilai desakan tersebut berlebihan.
Namun dia meminta agar Arsul Sani, tidak menangani perkara uji materi yang berkaitan langsung dengan Presiden. Tapi tetap menangani uji materi yang tidak berkaitan langsung dengan Presiden.
“Sebagai anggota komisi hukum DPR RI, saya berpandangan soal konflik kepentingan ini harus kita lihat kasus per kasus, karenanya Ketua MK tidak perlu mundur baik sebagai ketua MK maupun sebagai hakim MK RI,” ujarnyta
“Untuk perkara uji materi atau formil UU yang tidak mengatur tentang diri, hak atau kewenangan Presiden secara langsung, maka tidak perlu hakim MK tersebut, termasuk jika menjabat ketua atau wakil ketua MK untuk mundur,” ujarnya
Misalnya dalam perkara uji materi terhadap pasal dalam KUHP baru kalau nanti disahkan terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden, kemudian pasal UU yang menyangkut lembaga kepresidenan,” Arsul Sani menambahkan.
BACA JUGA